Berkenaandengan pertanyaan di atas, kami memandang bahwa shalat dengan menggunakan sarung, baju koko, baju biasa, selama pakaian-pakaian tersebut suci dari najis, bisa menutup aurat, tidak bercorak (berupa tulisan, gambar), maka itu diperbolehkan. Karena dalam agama kita, tidak ada ketentuan yang menentukan jenis baju tertentu dalam shalat.
Berdasarkanhadis di atas dapat diketahui bahwa sajadah atau semacamnya sudah dikenal di masa Rasulullah SAW. Berdasarkan hadits di atas juga dapat disimpulkan bahwa penggunaan sajadah itu diperbolehkan, sebab Nabi sendiri pernah menggunakananya. Namun, penggunaan sajadah ketika shalat itu sama sekali tidak menjadikan penggunaannya wajib.
LANGIT7ID, Jakarta - Kucing merupakan hewan yang banyak dipelihara masyarakat Indonesia. Seringkali hewan lucu ini berkeliaran di dalam rumah sehingga bulunya rontok kemana-mana, termasuk ke tempat shalat, sajadah, sarung atau mukena. Dalam kondisi tak terduga, kucing bahkan ikut duduk di atas sajadah saat kita sedang shalat.
Sebagiankaum Muslimin mempermasalahkan sujud seseorang dalam shalat yang tidak langsung ke lantai melainkan di atas suatu alas lantai seperti karpet, sajadah, atau semisalnya. Berikut ini penjelasan Asy Syaikh Al 'Allamah Abdurrahman bin Nashir As Sa'di. Soal: Apa hukum sujud di atas suatu penghalang yang menghalangi lantai?
Seyogyanya tidak shalat di atasnya karena berdiri di atas gambar ka'bah dan menginjak di atasnya merupakan bentuk dari penghinaan Tidak boleh menggambar ka'bah di atas permadani, dan seyogyanya bagi yang melihatnya untuk tidak membeli sajadah yang terdapat gambar ka'bah, dikarenakan bila berada di depannya akan memberi was-was padanya ketika shalat, dan bila di bawah kedua kakinya merupakan bentuk penghinaan.
Jakarta-. Rasulullah SAW diriwayatkan dalam sejumlah hadits senantiasa membaca Surah As Sajdah setiap Jumat pagi dan sebelum tidur. Hadits pertama diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim
DENPASAR- Mendengkur alias ngorok merupakan kondisi ketika seseorang mengeluarkan suara kasar saat tidur. Hal ini disebabkan, otot-otot mengendur dan mempersempit jalan napas sehingga menyebabkan getaran jaringan di dekat saluran napas. Mendengkur saat tidur tidak selamanya dianggap sebagai hal yang sepele.
mAbAxqj. Tidur di atas Sajadah, Pantangan Posted July 19, 2018 Written by Tidur di atas sajadah merupakan salah satu pantangan dalam masyarakat Betawi. Jika seseorang tidur di atas sajadah, kelak perutnya akan sakit atau pantatnya bisulan. Maksud dan tujuan larangan tersebut karena sajadah merupakan alas untuk Shalat, dan syarat utama melakukan Shalat adalah bersih dan suci. Jika seseorang tidur di atas sajadah, dikhawatirkan akan mengotori sajadah tersebut dengan air liur atau kotoran di badan lainnya.
Salah satu hal yang diwajibkan dalam melaksakan ibadah shalat adalah berdiam diri atau menetap istiqrar di tempat yang bertemu langsung dengan bumi atau lewat perantara yang nantinya jika dirunut ke bawah akan bertemu muttashil dengan bumi. Selain itu, ada juga syarat lain yang juga harus dipenuhi namun hanya pada permasalahan sujud saja, yaitu objek sujud harus bukan berupa sesuatu yang ia bawa. Karena itu boleh sujud pada ubin bangunan, sajadah, meja, atau sejenisnya sebab semua benda tersebut tidak dikategorikan sebagai benda yang dibawa oleh orang yang yang ada dalam sujud ini , sama persis seperti yang dijelaskan dalam kitab Fathul Muin “Rukun yang ketujuh adalah sujud dua kali setiap rakaat pada benda yang tidak tergolong dibawa olehnya, meskipun benda tersebut bergerak dikarenakan gerakannya. Seperti sujud di ranjang kasur yang ikut bergerak seiring dengan bergeraknya orang yang shalat, sebab ranjang bukan termasuk kategori benda yang dibawa oleh orang yang shalat, maka sujud pada ranjang tersebut tidak masalah, seperti halnya sujud pada benda yang dibawa oleh orang y ang shalat, namun tidak ikut bergerak seiring dengan gerakannya orang yang shalat. Seperti sujud pada ujung selendang yang sangat panjang” Syekh Zinuddin Al-Maliabari, Fathul Muin, juz 1 hal. 190berdasarkan kitab Fathul Muin di atas, maka shalat di atas sajadah yang tebal diperbolehkan dan tidak berpengaruh dalam keabsahan shalat, sebab tidak termasuk kategori benda yang dibawa dan juga jika dirunut kebawah nantinya bertemu langsung muttasil dengan bumi. Sehingga baik syarat yang pertama ataupun yang kedua sama-sama terpenuhi. Namun meski diperbolehkan melakukan shalat, kita juga berhati-hati dalam melaksanakan rukunnya, terlebih pada saat sujud, sebab dalam sujud diwajibkan menjaga tujuh anggota sujud agar tetap ditempelkan pada tempat shalat saat sujud sedang berlangsung. Tujuh anggota tersebut adalah dahi, dua tangan, dua lutut dan jari-jari dari dua
BOLEHKAH MENGGUNAKAN SAJADAH BERGAMBAR KA’BAH Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah Penanya Sebagian manusia mengatakan bahwa tidak boleh duduk di sajadah, karena padanya terdapat gambar Ka’bah. Apakah pernyataan tersebut benar? Asy-Syaikh Hal ini tidak masalah, jadi tidak mengapa bagimu untuk meletakkan sajadah dan duduk di atasnya, walaupun padanya terdapat gambar Ka’bah atau gambar makam Nabi shallallahu alaihi was sallam. Karena orang yang duduk di atasnya tidak bermaksud untuk menghinakan Ka’bah atau makam Nabi shallallahu alaihi was sallam. Dan yang terdapat pada sajadah tersebut hakekatnya bukanlah Ka’bah atau makam Nabi shallallahu alaihi was sallam yang sesungguhnya. Sumber artikel Fataawa Nuurun Alad Darb, 11/105 no. 5662 * Alih bahasa Abu Almass Jum’at, 18 Jumaadats Tsaniyah 1435 H
Sebagai seorang muslim, masjid adalah tempat yang sering kita datangi. Belakangan ini, aturan Dilarang Tidur di Dalam Masjid’ kerap kita jumpai di sekian masjid. Bagaimana bisa aturan ini dibuat? Aturan ini diputuskan sepihak oleh pengurus sebagian masjid bahkan oleh oknum pengurus. Aturan ini sulit diabaikan, lebih-lebih dilanggar karena aturan ini tercetak di atas kertas folio dengan huruf besar-besar dan tebal, yang dilekatkan hampir di tiap kaca-kaca bagian belakang masjid memang bermaksud baik dengan kebijakan itu seperti menjaga kebersihan dan keheningan masjid dari liur atau dengkuran yang ditimbulkan orang yang tidur, atau menghindari pencuri microfon atau ampli, mesin elektronik pengeras suara yang berpura-pura tidur. Tetapi sumber hukum larangan tersebut patut ditelaah lebih lanjut. Kalau ditinjau dari segi fiqh sebenarnya, “Tak masalah tidur di masjid bagi orang yang tidak junub meskipun dia telah berkeluarga. Sejarah mencatat bahwa Ash-habus Shuffah –mereka adalah para sahabat yang zuhud, fakir dan perantau– tidur bahkan tinggal di masjid pada zaman Rasulullah SAW. Tentu saja haram hukumnya jika tidur mereka mempersempit ruang gerak orang yang sembahyang. Ketika itu, kita wajib menegurnya. Disunahkan pula menegur orang yang tidur di saf pertama atau di depan orang yang tengah sembahyang,” [M. Nawawi bin Umar al-Bantani al-Jawi, Syarh Kasyifatus Saja ala Matni Safinatin Naja Surabaya Maktabah Ahmad bin Saad bin Nabhan wa Auladih, tanpa tahun Hal. 29]. Pandangan fiqh di atas merupakan bagian dari sejarah kemanusiaan Rasulullah SAW. Jangankan untuk sekadar tidur lepas penat dalam hitungan jam di siang hari bagi pekerja atau di malam hari bagi pelancong? Bahkan untuk jangka yang tak terbatas sekalipun, agama memberikan toleransi untuk mereka seperti perlakuan Rasulullah terhadap Ash-habus Shuffah. Jadi larangan tidur di masjid dimungkinkan hanya sejauh yang bersangkutan memiliki hadats besar atau mengganggu ruang gerak orang sembahyang yang menelan hanya 75cm x 1 meter. Ukuran ini bagi orang Indonesia sudah cukup leluasa untuk melakukan sembahyang. Larangan bisa saja dibelakukan dengan catatan pengurus masjid menyediakan ruang lain di masjid yang dapat digunakan untuk istirahat. Dengan demikian, kebijakan-kebijakan pengurus masjid, tidak menyurutkan langkah dakwah Ulil AbsharPenulis Alhafidz Kurniawan
Bagi kamu yang memang rajin ke masjid, Alhamdulillah, mungkin saja kamu akan menemukan adanya larangan tidur di atas karpet masjid. Kamu bakal lihat ada pengumuman berbentuk kertas di masjid kampungmu atau di tempat lain, waktu kamu rihlah. Ini istilah untuk orang yang berwisata atau piknik, sekaligus nama tengah anak saya. Hehehe…Sebenarnya apa sih yang jadi alasan kok kita tidak boleh tidur di atas karpet masjid? Alasan berikut ini bisa membuat kamu tercengang. Pertama, air liur manusia itu najis. Ini pernah dikatakan oleh salah seorang tokoh masyarakat di kampung saya dulu. Ngeces, begitu istilah Bahasa Jawanya. Ketika tidur di atas karpet masjid, lalu ngiler, maka dikhawatirkan bisa menetes, merembes dan bikin najis, begitu yang namanya najis itu biasanya keluar dari lubang kemaluan dan di belakangnya. Kencing, madzi, wadi, darah haid, itu jelas termasuk. Kotoran manusia yang diistilahkan dengan BAB diketahui, tidak ada keterangan atau dalil yang tegas menyatakan bahwa air liur manusia itu najis. Dari zatnya, air liur itu seperti ingus dan dahak, atau semacamnya. Jika terkena baju, tidak wajib dicuci. Boleh sih dicuci jika terasa bau dan air liur yang najis itu seperti apa? Kalau yang kamu tanyakan semacam itu, maka air liur yang haram adalah yang dipakai buat ghibah, gosip, atau ngomongin orang. Dalam perbuatan yang lain, contohnya mengadu domba. Bikin perpecahan hubungan saja. Atau, air liur itu dipakai buat meludahi orang karena anak-anak nakal. Wah, ada satu masjid yang jadi tempat nongkrong beberapa anak SMK! Sebenarnya bagus juga ya remaja dekat dengan masjid. Namun rupanya ke masjid tersebut digunakan hanya buat tidur. Dan, kalau sudah tidur, lagi hari kiamat pun, sepertinya tidak akan bangun. Susah sekali dibangunkan. Padahal, yang tidur itu adalah teman-teman dari si anak keluarga yang membangun masjid saat itu, muncul larangan tidur di atas masjid, agar anak-anak itu tidak lagi tidur di karpet atau agar tidak datang lagi?. Ketika saya di situ, habis salat Dzuhur misalnya, ingin sekadar rebahan siang, tidak enak juga, mau tidur di karpetnya yang lumayan empuk. Ternyata, memang saya hindari juga karena banyak semut di karpet tersebut. Walah…Sebenarnya Masjid Itu Punya Siapa Sih?Kalau kita berpikir, karpet masjid itu dibeli dari siapa? Apakah dari pengurus masjidnya? Atau dari jamaahnya? Terus, kok sampai muncul larangan tidur di masjid?Boleh dikata, pengurus masjidnya tidak mau repot membersihkan. Padahal, apa sih yang ditakutkan dari orang yang tidur di masjid? Keluar liur karena ngiler, kan sudah dibilang tidak najis, tinggal di lap saja. Keringat dari punggungnya? Bukannya nanti akan kering sendiri? Apalagi? Mengompol? Jaranglah, orang dewasa ngompol di masjid. Toh, tadi sebelum salat, biasanya juga sudah kencing atau mungkin jika tidak ada larangan itu, akan ada banyak orang tidur, terus seperti bergelimpangan begitu? Macam korban musibah? Ketika ada orang mau salat jadi terganggu? Kalau ini sih, gampang saja solusinya. Misal, ada yang masbuk atau terlambat sholat, tinggal dibangunkan saja orang yang tidur di depannya. Insya Allah, pastilah, orang itu mau mengerti dan pindah karpet masjid itu dibeli dari infaq umat, maka fungsinya juga dikembalikan ke umat dong! Perlu diingat pula bahwa orang yang rebahan di karpet itu tidak selalu pikirannya kosong. Mungkin saja dia sedang berdzikir, atau murojaah ayat-ayat Al-Qur’an yang dihafalnya. Bisa jadi merancang strategi agar bisa mengumpulkan uang panaik demi mendapatkan istri yang sholihah. Banyak yang bisa dilakukan pikiran waktu berbaring, kan?Keterbukaan MasjidSebuah masjid di kota tempat paman saya tinggal, malah tidak cuma larangan tidur di karpet, tetapi habis salat Isya, dikunci pintunya. Belum juga tengah malam, sudah ditinggal saja, tanpa bisa dibuka. Otomatis, yang musafir tidak bisa memanfaatkan masjid itu, meskipun terlihat indah di itu memang sebuah bangunan yang ditujukan untuk publik, meski lebih khusus lagi adalah umat Islam. Semua muslimin boleh masuk, baik itu dari NU, Muhammadiyah, Wahdah Islamiyah, Persis, FPI, atau apa pun organisasinya. Bukankah sejatinya masjid itu adalah rumah Allah? Pemiliknya adalah Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Ada yang bisa menyangkal hal ini?Nah, karena yang punya adalah Allah, maka carikan dong larangan tidur di masjid! Ada, apa tidak ada? Jika memang tidak ada, lalu buat apa diada-adakan larangan itu? Atau karena tidak boleh tidur di karpet masjid, lalu mesti bawa karpet sendiri? Repotnya mi! Khas bahasa Bugis.Seandainya larangan itu tegas diterapkan, maka bagaimana dengan orang yang i’tikaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadan? Mesti duduk terus begitu ya? Kalau mau istirahat, harus tetap duduk sambil bersandar di dinding, begitu?Yah, patut diduga sih, orang yang melarang tidur di karpet masjid itu jarang atau tidak pernah i’tikaf di masjid. Selesai salat, langsung pulang ke rumahnya. Sepuluh malam terakhir di bulan Ramadan juga tidak dihidupkannya, karena memang sedang berada di musafir singgah salat, mau berbaring sebentar, membaca larangan tidur di masjid, terus tidak jadi, maka solusinya adalah numpang tidur saja di rumah pengurus masjid yang bikin larangan itu. Beres kan? Yang dilarang kan tidur di masjid. Kalau dilarang tidur di rumah si pengurus, mana coba tulisannya?BACA JUGA Cerita Diusir dari Masjid dan Misteri Skenario Allah Swt atau tulisan Rizky Kurnia Rahman Mojok merupakan platform User Generated Content UGC untuk mewadahi jamaah mojokiyah menulis tentang apa pun. Submit esaimu secara mandiri lewat cara ini diperbarui pada 7 Januari 2020 oleh Audian Laili
bolehkah tidur di atas sajadah